Kasus Suap, KPK Kembali Periksa 11 Saksi di Medan

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pudjo Nugroho di Mako Brimob Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin (14/12/2015).

Dari pantuan Tribun, sejumlah penyidik KPK yang mengendarai mobil Innova, membawa dua koper besar, masuk ke Mako Brimob.

Hingga pukul 14.20 WIB KPK masih melakukan pemeriksaan.

Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan, pada hari ini ada 11 saksi yang diperiksa.

11 orang terperiksa itu adalah Fahrizal Dalimunthe, staf Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Indra Alamsyah. Kemudian, Rasadi, staf Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah dan Fraksi Golkar DPRD Sumut.

Benny Meraldy Kepala Bagian Hukum Sekretaris Dewan DPRD Sumut. Fajar Arifianto staf Biro Umum Pemprov Sumut (Sekretaris Pribadi Gatot Pujo Nugroho).

Agus Purwanto Pelaksana Kepala Bagian Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sumut. Zulkarnain wiraswasta.

Zeira Salim Ritonga anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. H Moh Nezar Djoeli anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

Sumarno staf Fraksi Golkar DPRD Sumut. Tulus staf M Affan (anggota DPRD Sumut periode 2014-2019). Zulfikar anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. (*)

Dianjurkan