Penerbit Kartu Kredit Khawatirkan Kerahasiaan Data

  • 8 years ago
Paling lambat 31 Mei 2016 seluruh lembaga jasa keuangan penerbit kartu kredit wajib melaporkan data transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun pelaku usaha meminta Pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini agar tidak menimbulkan gejolak di industri kartu kredit. Sebab dikhawatirkan kerahasiaan data nasabah menjadi tidak terjamin.