Tahlilan dan Ziarah ke Makam Eno Farihah, Ini Kata Mensos Khofifah

  • 8 years ago
TEMPO.CO: Menteri Sosial Republik Indonesia Kofifah Indar Parawnsa, Jumat malam mengunjungi kediaman orang tua Eno Farihah, wanita korban pembunuhan sekaligus pemerkosaan, di Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang Banten.

Kedatangan Kofifah disambut oleh pihak keluarga dan warga setempat yang sudah menunggu sejak siang hari. Dalam kunjunganya Kofifah berbincang dengan kedua orang tua Eno yang masih diselimuti duka.

Setelah berbincang dengan keluarga korban, Kofifah langsung memimpin tahlil untuk Eno bersama ratusan warga setempat. Usai memimpin doa, Kofifah berziarah ke makam Eno di tempat pemakaman umum setempat.

Kedatangan Menteri Sosial Kofifah Indar Parawnsa ke kediaman orang tua korban pembunuhan sekaligus pemerkosaan yang terjadi di mes karyawan PT Polyta Globa Mandiri, Kosambi, Tangerang untuk memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga almarhum Eno.

Kofifah juga memberikan bantuan berupa uang tunai 15 juta Rupiah dan paket sembako kepada pihak keluarga korban.

Menurut Kofifah, musibah pembunuhan sekaligus pemerkosaan yang menimpa Eno Farihah merupakan kejahatan yang sadis dan pelaku pantas dihukum mati.

Namun hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati tidak akan diterapkan pada pelaku di bawah umur yakni RA, 16 tahun, dan hanya akan dijerat dengan undang – undang peradilan anak sebagai hukum khusus. Mensos berharap para pelaku mendapat pemberatan hukuman sesuai dengan peraturan pemerintah.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kejahatan seksual terhadap anak sudah selesai dibahas di kementerian dan lembaga.

Menurut dia, Perpu tinggal menunggu tanda tangan presiden Joko Widodo sabtu 21 Mei 2016 dan kemudian diteruskan ke DPR RI. Dalam point di Perpu tersebut antara lain adalah adanya pemberatan hukuman mati dan seumur hidup. Diharapkan adanya Perpu tersebut dapat membuat jera para pelaku kejahatan seksual.

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Ngarto Februana

Recommended