Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

  • 5 tahun yang lalu
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut mantan Menteri Sosial Idrus Marham lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Idrus melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diyakini menerima hadiah berupa uang total Rp2,2 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. 

Dianjurkan