Usai Putusan MK, KPU Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih

  • 5 tahun yang lalu
Komisi Pemilihan Umum akan menggelar rapat pleno, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilpres 2019.

KPU langsung menggelar rapat pleno untuk membahas persiapan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, hasil pemilu 2019.

Menurut ketentuan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan 3 hari pasca putusan MK terkait sengketa pemilu.

Dianjurkan