Cegah Penyebaran Corona, Polda Jatim Akan Pidanakan Warga yang Berkerumun

  • 4 tahun yang lalu
JAWA TIMUR, KOMPASTV - Imbauan untuk tidak berkerumun terus disosialisasikan. Polda Jawa Timur bahkan akan memidanakan warga yang mengadakan acara dan menciptakan kerumunan.

Ada 3 pasal yang bisa dikenakan yakni Pasal 212 Tentang Upaya Menghalangi Polisi Dalam Melaksanakan Tugasnya. Kemudian, Pasal 216 dan 218 UU RI yang menjelaskan jika sudah diberi peringatan untuk menghindari kerumunan tetapi tidak diindahkan, maka warga yang nekat melanggar pasal ini dapat dikenai pasal pidana sebagaimana yang dimaksud dengan hukuman 4 bulan 2 minggu.


World Health Organization dan juga pemerintah Indonesian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan menjaga jarak. Hal ini dilakukan karena penyebaran virus corona adalah melalui droplet (tetesan air dari mulut saat berbicara).

Oleh karena itu, sangat direkomendasikan untuk menjaga jarak setidaknya 1 hingga 2 meter agar terhindar dari paparan resiko penularan virus corona.

Masyarakat diimbau untuk berada di rumah dan melakukan kegiatan dari rumah.

Ibadah, kerja, dan belajar dari rumah.
#TerhubungDariRumah

Dianjurkan