Pemkot Solo Larang Anak-Anak, Ibu Hamil dan Lansia ke Mal

  • 4 tahun yang lalu
SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, akan melanjutkan masa tanggap darurat Covid-19 dengan sejumlah langkah. Diantaranya dengan membuka sebagian aktivitas ibadah dan ekonomi, namun dengan larangan tegas bagi anak-anak, pelajar, lansia, dan ibu hamil, dilarang untuk mendatangi mal ataupun pusat keramaian.

Keputusan ini sejalan dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur tanggap darurat Covid-19. Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan, jika bukan lagi KLB yang diperpanjang. Namun pemerintah mengambil sejumlah langkah, untuk membuka sebagian roda perekonomian. Selain itu rumah ibadah, juga mulai dibuka untuk aktivitas.

Ada larangan khusus, bagi anak-anak, lansia,serta ibu hamil. Mereka dilarang ke pusat keramaian, seperti pasar tradisional, dan juga mal. Namun bagi sejumlah sektor hiburan dan olahraga, masih belum dibuka untuk masyarakat. Ini dikarenakan pengaturan protokol kesehatan, akan lebih sulit di sektor tersebut.

Pemerintah menyiapkan satuan polisi pamong praja, serta TNI- Polri untuk berpatroli. Aturan ini dituangkan dalam Perwali, sehingga memiliki kekuatan hukum dan mengikat. Bagi yang melanggar, tentu ada sanksi tegas dari pemerintah. Aparat juga memiliki kewenangan, untuk mengusir paksa mereka yang melanggar protokol kesehatan.

#PemkotSolo #WalikotaSolo #Covid-19

Dianjurkan