Istana Akui Ada Kekeliruan Teknis di UU Ciptaker

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Ramai pemberitaan terkait berkas UU Ciptaker yang telah diteken Presiden Jokowi, ternyata ada kekeliruan.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui hal ini pada Senin (2/11/2020) lalu
Pratikno menyatakan kekeliruan dari UU yang diberi nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja."tulis Pratikno.


Belum 24 jam naskah tersebut berada di situs Setneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan kesalahan atau kejanggalan.
Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.


"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi."tegasnya.


Dianjurkan