Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pertunjukkan Barongsai Tak Berizin di PIK

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Video yang memperlihatkan atraksi barongsai yang menimbulkan kerumunan warga di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, viral di media sosial.

Warga yang hadir menyaksikan barongsai tidak metaati protokol kesehatan.

Para penonton terlihat berkerumun tanpa menjaga jarak fisik antara satu dengan lainnya.

Mendapatkan informasi terkait adanya kerumunan, jajaran Polres Metro Jakarta Utara beserta Satpol PP langsung mendatangi lokasi dan membubarkan kerumunan.

Kapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan atraksi barongsai itu tak berizin.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka terkait kasus kerumunan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakata Utara.

"Jadi kita sudah melakukan pengumpulan barang bukti dan juga tersangka yakni BJ (60) sebagai pengelola tempat tersebut," kata Nasriadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

12 orang saksi telah diperiksa dalam kasus pelanggaran prokes ini.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menampilkan kerumunan warga sedang menonton barongsai pada Minggu (14/2/2021) lalu.

Diketahui peristiwa itu terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Polsek Penjaringan kemudian mendatangi area tersebut dan memeriksa 12 orang. Enam orang di antaranya pemain barongsai.

"Kerumunan itu spontanitas, jadi itu tempat kuliner baru. Awalnya barongsai hanya keliling restoran seperti meminta atau membagikan angpau. Ada panggung kecil sekitar tiga meter, nah mereka aksi di situ," lanjutnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Dianjurkan