Oknum Teknisi Internet Curi Modem Wifi

  • 2 tahun yang lalu
DENPASAR, KOMPAS TV - Tim Resmob Polda Bali berhasil menangkap dua pelaku pencurian modem wifi yang beraksi di 25 tkp. Tersangka yang berpura pura menjadi teknisi perusahaan salah provider internet ini melakukan aksinya di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan.

Toni Wardani dan I Komang Yoga Indra tertunduk lesu saat dirinya digiring tim Resmob Polda Bali. Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian modem wifi di 25 tkp di wilayah Denpasar dan Tabanan.

Kedua pelaku ditangkap tim Resmob Polda Bali di rumah kos mereka di kawasan Canggu dan Sempidi, Kabupaten Badung.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan mengungkapkan, pelaku beraksi dengan cara memutus jaringan kabel wifi pelanggan pada tiang box, selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan berpura pura sebagai teknisi untuk memperbaiki modem, dengan menggunakan seragam dan identitas lengkap salah satu perusahaan provider. Pelaku kemudian membawa kabur modem wifi milik pelanggan yang dinyatakan rusak.

Modem hasil curian tersebut dijual pelaku di media sosial dengan harga ratusan ribu rupiah. Total kerugian yang dialami provider internet mencapai 17 juta rupiah.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu polisi juga mengamankam pelaku jambret yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.









#ResmobPoldaBali #KombesPolArySatriyan #DirReskrimumPoldaBali



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244635/oknum-teknisi-internet-curi-modem-wifi

Dianjurkan