40 Motor dan 4 Mobil Disita, Sukabumi Utara Rawan Curanmor: 24 Pelaku Ditangkap

  • 2 tahun yang lalu
SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi berhasil mengangkap 24 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu 10 hari. Selain para pelaku, diamankan juga 40 unit kendaraan roda dua serta 4 kendaraan roda empat.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menuturkan, pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi dan dari Polsek.

"Untuk Satreskrim sudah mengungkapkan 11 Laporan Polisi dengan 5 tersangka, barang bukti yang diamankan 18 unit roda dua. Untuk polsek jajaran telah terungkap 17 laporan polisi dengan 19 tersangka dan barang bukti yang diamankan 22 unit roda dua dan 4 unit roda empat," ujar Dedy kepada awak media, Kamis (24/2/2022).

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu kunci T, kunci kontak dan sebuah kunci palsu.

"Modus dari para pelaku adalah sebagai pembeli barang-barang hasil curian, yang kedua mencuri dengan menggunakan kunci T di parkiran-parkiran pinggir jalan dan membeli secara COD barang-barang hasil curian. Pasal yang diterapkan Pasal 480 dan 363 ancaman hukuman 7 tahun," jelasnya.

Dedy menyatakan dalam melakukan aksinya, para pelaku ini ada yang berkomplot dan sendiri-sendiri. Adapun kendaraan hasil curian ini diterima penadah lalu dijual salah satunya ke daerah perkebunan. "Dijual di wilayah Nagrak dan tempat perkebunan-perkebunan Tegalbuleud," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Suwardi menyebut jalur utara Kabupaten Sukabumi menjadi titik rawan aksi curanmor.

"Untuk wilayah rawan hampir beberapa kecamatan saja di jalur utara [Kabupaten Sukabumi]," jelasnya.

Redaktur: Andri Somantri
Video Editor: Bahasaehan

Dianjurkan