Kekasih Mario, AG Disangkakan Pasal 355 KUHP Tentang Penganiayaan Berencana!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - AG, pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora ditahan usai pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (7/03) malam.

Kekasih tersangka Mario Dandy ini disangkakan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, AG ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Jakarta Selatan selama 7 hari.

Baca Juga AG Ditahan, Psikolog Forensik: Ada Pesan Dia Miliki Peran Krusial dalam Penganiayaan David di https://www.kompas.tv/article/386244/ag-ditahan-psikolog-forensik-ada-pesan-dia-miliki-peran-krusial-dalam-penganiayaan-david

Sementara itu, dengan pendampingan keluarga kondisi korban di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta terus membaik.

Masih dirawat di ruang ICU, David Ozora sudah bisa menggerakkan tangan dan kaki.

Meski demikian, David belum dapat mengenali dengan siapa dia berbicara.

Menurut rencana, Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi penganiayaan David, Jumat (10/03) besok.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386291/kekasih-mario-ag-disangkakan-pasal-355-kuhp-tentang-penganiayaan-berencana

Dianjurkan