Tok! DPR Resmi Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan Perppu Ciptaker disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang untuk disetujui menjadi undang-undang," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca Juga Puan Maharani Resmi Sahkan Perppu Cipta Kerja, Demokrat Menolak, PKS Walkout di https://www.kompas.tv/article/389960/puan-maharani-resmi-sahkan-perppu-cipta-kerja-demokrat-menolak-pks-walkout

Menurut Puan, tujuan disahkannya Perppu Ciptaker yakni untuk mitigasi situasi ekonomi nasional yang dipengaruhi ekonomi global.

"Harapnnya dengan undang-undang ini Indonesia akan siap untuk menstablikan tentu saja meningkatkan ekonomi yang ada di Indonesia dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan," jelasnya.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/390025/tok-dpr-resmi-sahkan-perppu-ciptaker-jadi-undang-undang

Dianjurkan