Tak Dibubarkan, Ridwan Kamil Sebut Kurikulum Ponpes Al-Zaytun Akan Diubah

  • 9 bulan yang lalu
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu tak akan dibubarkan pasca penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Menurutnya, Al Zaytun tak akan dibubarkan, tapi pesantren ini akan dibina karena menyangkut 5.000 lebih santri yang sedang menimba ilmu.

Namun demikian, kata Ridwan Kamil, Kementerian Agama akan mengubah kurikulum Al-Zaytun yang selama ini diajarkan kepada santri.

Kang Emil menuturkan, selain kurikulum, para pengajar juga akan dibina dan didampingi oleh Kemenag sehingga materi yang diajarkan ke depan tidak ada yang menyimpang dengan akidah agama, Pancasila, dan NKRI.

"Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama "untuk memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang menjadi kewajiban kita semua," tutur Kang Emil.

Pemerintah juga memastikan tidak akan mengambil alih pengelolaan Pesantren Al Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap berdiri namun dengan manajemen baru.

"Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, "tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag," kata Kang Emil.

Menurut dia, tupoksi dari Pemda Provinsi Jabar adalah menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru ke masyarakat mengenai perkembangan polemik Al Zaytun.

Kang Emil berharap penyelesaian polemik Al Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan santrinya.

Diketahui, saat ini pimpinan Pesantren Al Zaytun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama. Kang Emil memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menuntup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya.

Dianjurkan