3 Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia

  • 5 bulan yang lalu
ACEH TIMUR, KOMPAS.TV - Ketiga tersangka warga etnis Rohingya yaitu, RI, RA dan MA, dihadirkan Dimapolres Aceh Timur saat digelar jumpa pers bersama awak media terkait tindak pidana penyulundupan manusia yang dilakukan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, pihak kepolisian mengungkapkan para tersangka mengaku berasal dari Cox Bazar, Banglades.

Dalam sindikat tersebut, tersangka RI berperan sebagai nahkoda kapal, sedangkan RA dan MA sebagai anak buah kapal yang membawa para pengungsi Rohingya.

Ketiga tersangka itu juga bagian dari 50 pengungsi Rohingya yang mendarat di Kuala Idi, Aceh Timur pada 14 Desember lalu.

Dari hasil pemeriksaan petugas, dari 50 orang pengungsi tersebut, 28 diantaranya merupakan warga Banglades, dan empat orang memiliki paspor Banglades.



Video Jurnalis : Zikri Maulana

Editor : Iwan Sudirja

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/471677/3-rohingya-jadi-tersangka-penyelundupan-manusia

Dianjurkan