Sikap PDIP di Balik Desakan Turunkan Makzulkan Joko Widodo, Presiden Indonesia Terhadap Pasca Ketidaknetralan Pemilu Presiden, Rabu, 14 Februari 2024, Sehubungan Digulirkan Hak Angket DPR dengan Peta Kekuatan 314 Kursi (54,60%) dari 575 Kursi di DPR

  • 2 bulan yang lalu
JAKARTA, DIO-TV.COM, Selasa, 27 Februari 2024 - Hak Angket DPR tidak di posisi turunkan makzulkan Joko Widodo, Presiden Indonesia, 2014 – 2024.

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, telah menggariskan misi Hak Angket DPR.

Hak Angket DPR, Dewan Perwakilan Rakyat, fokus usut dugaan curang terstruktur sistematis masif yang dicurigai libatkan sumberdaya negara.

Hasil Hak Angket DPR berbarengan dengan langkah hukum untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian siaran pers Prof Dr Todung Mulya Lubis SH LL.M, kuasa hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Senin, 26 Febuari 2024.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Todung Mulya Lubis menanggapi sikap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dimana tiga partai politik ini, Jumat, 23 Februari 2024, menggelar rapat, menunggu sikap resmi PDIP untuk gulirkan Hak Angket DPR.

PKB, Nasdem dan PKS usung Calon Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

PDIP, PPP, PKB, Nasdem dan PKS sepakat gulirkan Hak Angket DPR, usut kecurangan Pemilu Presiden, Rabu, 14 Februari 2024.

Lima partai politik ini, mempersoalkan sikap Pemerintah berpihak kepada Calon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hanya karena Calon Presiden, Rakabuming Raka, putra sulung Joko Widodo, Presiden Indonesia, 20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2024.

Lima partai politik, nilai terjadi anomali klaim kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mesti diusut Hak Angket DPR.

Dalam siaran persnya, Todung Mulya Lubis menggarisbawahi pesan Megawati Soekarnoputri, khusus bagi kader PDIP di DPR.

Menurut Todung Mulya Lubis, Megawati Soekarnoputri peringatan Hak Angket DPR hanya fokus usut kecurangan Pemilu 2024.

Tidak dibelokkan untuk turunkan makzulkan Joko Widodo, Presiden, dari sisi hukum, proses pemakzulan presiden terpisah dari Hak Angket DPR.

"Hak angket bukan untuk pemakzulan. Megawati Soekarnoputri tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024,” kata Todung Mulya Lubis.

Megawati Soekarnoputri, menurut Todung Mulya Lubis, telah instruksi para Menteri kader PDIP, agar dampingi Joko Widodo hingga 20 Oktober 2024.

Todung Mulya Lubis, meluruskan pernyataan Prof Dr Mahfud MD, keberadaan Hak Angket DPR, langkah awal untuk melakukan langkah politik lanjut.

Hasil Hak Angket DPR, menurut Mahfud MD, dapat dijadikan landasan politik pemakzulkan Presiden Joko Widodo, jika memang diinginkan secara politik.

"Semua anggota partai politik di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket.”

“Sehingga, keliru klaim yang mengatakan kisruh Pemilu 2024, tidak bisa diselesaikan lewat hak angket.”

“Bisa, dong!" ujar Mahfud MD, Senin, 25 Februari 2024.***

Dianjurkan