Palsukan Dokumen Untuk Timbun 2000 Ton Beras Dari Bulog, Polda Sumut Tangkap Seorang Distributor

  • 2 bulan yang lalu
Penyidik Subdit Indag Krimsus Polda Sumut menangkap seorang rekanan Bulog yang diduga menimbun ribuan ton beras untuk dapatkan keuntungan lebih. Di tengah kondisi kelangkaan dan kenaikan harga beras saat ini.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi di Gedung Ditreskrimsus. Senin sore (4/3/2024), tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog dengan memalsukan dokumen UD kilang padi Jasa tani milik Parino yang ada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dari kejahatan tersebut, pelaku berhasil mendapatkan 2000 ton beras yang diangkut 4 tahap dan sebagian besar beras tersebut sudah dijual ke daerah Jawa dan Riau, sedangkan satu ton sudah disita sebagai alat barang bukti.

Terkait pemeriksaannya, Hadi mengatakan kalau Parino yang merupakan rekanan Bulog mengaku tidak kenal dengan tersangka. Sehingga AKL ini terbukti melanggar tindak pidana ekonomi.

Sementara itu, tersangka AKL telah ditahan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Untuk jalani pemeriksaan selanjutnya. Apakah adanya keterlibatan dari oknum Bulog sehingga, proses pendapatan beras dengan dokumen palsu bisa didapatkan .

Kepala Perum Bulog divre Sumut juga di mapolda Sumut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sedangkan tersangka AKL dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.

Tanggal : Selasa, 05 Maret 2024
Sumber : Liputan Abhi
Lokasi : Tebing Tinggi

Dianjurkan