Soal Menteri Jadi Saksi, MK: Bisa Dipanggil, Tapi Bukan Jadi Saksi atau Ahli

  • bulan lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi membuka peluang menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang sengketa pilpres 2024.

Permintaan ini sebelumnya diajukan Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, meski peluang terbuka Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan, jika majelis hakim memanggil orang tertentu sebagai saksi atau ahli dari pemohon.

Oleh karena itu jika dihadirkan, menteri-menteri yang dipanggil bukanlah sebagai saksi atau ahli pemohon. Tetapi atas dasar kebutuhan mahkamah.

Baca Juga Kubu 01 dan 03 Ajukan Saksi Menteri, TKN Prabowo-Gibran Balas Panggil Megawati di Sidang MK di https://www.kompas.tv/video/496919/kubu-01-dan-03-ajukan-saksi-menteri-tkn-prabowo-gibran-balas-panggil-megawati-di-sidang-mk

#mk #menterijadisaksi #sidangsengketapemilu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/496985/soal-menteri-jadi-saksi-mk-bisa-dipanggil-tapi-bukan-jadi-saksi-atau-ahli

Dianjurkan