Ahli di Sidang MK Sebut KPU Langgar Prinsip Kepastian Hukum, Putusan MK Tak Cukup Daftarkan Gibran
- bulan lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bambang Eka Cahya Widodo, Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum AMIN, menyebut KPU telah melakukan pelanggaran prinsip kepastian hukum.
Hal tersebut diungkapkan karena membiarkan Gibran Rakabuming Raka, terus mengikuti tahapan Pilpres 2024.
Karena menurut Ahli Tim AMIN, keputusan MK saja tidak cukup menjadi landasan menerima pendaftaran Gibran.
Baca Juga Alasan Ahli Tim AMIN KPU Tidak Taat Prosedur, Kaitkan dengan Gibran di https://www.kompas.tv/video/497331/alasan-ahli-tim-amin-kpu-tidak-taat-prosedur-kaitkan-dengan-gibran
#gibran #aniesbaswedan #mk #ahli #kpu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/497335/ahli-di-sidang-mk-sebut-kpu-langgar-prinsip-kepastian-hukum-putusan-mk-tak-cukup-daftarkan-gibran
Hal tersebut diungkapkan karena membiarkan Gibran Rakabuming Raka, terus mengikuti tahapan Pilpres 2024.
Karena menurut Ahli Tim AMIN, keputusan MK saja tidak cukup menjadi landasan menerima pendaftaran Gibran.
Baca Juga Alasan Ahli Tim AMIN KPU Tidak Taat Prosedur, Kaitkan dengan Gibran di https://www.kompas.tv/video/497331/alasan-ahli-tim-amin-kpu-tidak-taat-prosedur-kaitkan-dengan-gibran
#gibran #aniesbaswedan #mk #ahli #kpu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/497335/ahli-di-sidang-mk-sebut-kpu-langgar-prinsip-kepastian-hukum-putusan-mk-tak-cukup-daftarkan-gibran
Dianjurkan
Resmi! KPU Tetapkan 3 Paslon Pilpres 2024: Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin
KompasTV
Momen Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud Tiba di KPU Jelang Pengundian Nomor Urut
KompasTV