Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Ibadah di Tangsel

  • 2 days ago

Polisi akhirnya menetapkan Ketua RT dan 3 warga Babakan Setu, Tangsel sebagai tersangka dalam kasus pembubaran mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah.

 

Ketua RT berinisial D berperan memprovokosi warga. Lalu tersangka I berperan mendorong korban serta S dan A berperan membawa senjata tajam.

 

Polisi juga mengamankan rekaman video amatir, 3 bilah pisau serta kaos. Para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Reporter : Nunung Purnomo

Produser: Reza Ramadhan

Recommended