Iwan Begal Tetangganya Sendiri dengan Membentangkan Tali

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN -- Iwan Stiawan (20), warga Dusun Tugu Sari, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau begal.

Dia melancarkan aksinya terhadap pengendara motor di ruas jalan Desa Halangan Ratu yang melintasi perkebunan, Kamis (14/1) pukul 23.30 WIB.

Ternyata, si pengendara motor yang dibegalnya itu merupakan tetangganya sendiri.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Gedong Tataan Komisaris Hermansyah Gumay, Iwan yang sehari-hari menganggur ini melakukan pembegalan tersebut bersama dua rekannya, AI (25) dan As (25).

AI dan As dianggap Iwan berpengalaman karena sudah pernah ditahan atas kasus pembegalan.

Mereka tidak memandang bulu calon korbannya, sehingga siapa pun yang melintas di ruas jalan Desa Halangan Ratu itu jadi mangsanya.

Apes, malam itu Tri Hardiyanto (31), warga Dusun Tugu Sari, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon melalui jalan yang menjadi tempat kejadian perkara.

Ketiga pelaku yang sedang menunggu mangsa ini langsung membentangkan tali tambang melintang di tengah jalan begitu Tri melintas.

Tri yang mengemudikan Yamaha Mio merah BE 3833 RA ini lantas oleng dan terjatuh.

Saat terjatuh ketiga pelaku datang dan memukuli korban memakai kayu. Lantas membawa kabur motor korban.

Korban yang malam itu mengalami luka-luka akibat pengeroyokan mengenali salah satu pelaku yang tidak lain adalah tetangga satu kampung, Iwan.

Berdasar laporan korban, polisi bergerak cepat menangkap Iwan, Jumat (15/1/2016).

Iwan mengaku ditangkap saat sedang menonton kuda kepang.

Sementara, dua rekannya masih buron. Hermansyah mengatakan, AI dan As masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan Iwan, kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Gedong Tataan.

Petugas mengamankan barang bukti berupa alat yang dipakai untuk membegal, seutas tali tambang dengan panjang kurang lebih 10 meter, kayu yang dipakai untuk memukuli korban, dan sepeda motor milik bibi Iwan.

Hermansyah mengungkapkan, sepeda motor itu dipinjam Iwan untuk membegal.

Saat berangkat, lanjut dia, ketiganya berboncengan mengendarai satu sepeda motor ini.

Atas perbuatan Iwan, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan (curas).

"Ancaman hukuman penjaranya di atas sembilan tahun," tegas Hermansyah. (*)

Dianjurkan